
- by Redaksi 2
- 04 Desember 2024
Mentan Andi Amran: Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Kuota Naik Jadi 9,55 Juta Ton
Jakarta, WartaKarya - Pemerintah berkomitmen mempercepat dan mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani melalui penyederhanaan regulasi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
"Kami mengubah regulasi yang sebelumnya melibatkan 145 aturan dan 12 kementerian. Bahkan, penyaluran pupuk sering terkendala tanda tangan bupati atau gubernur. Sekarang, cukup Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab, sehingga alur distribusi menjadi lebih singkat," ujar Mentan Amran, seperti dikutip dari Antaranews.com.
Penyederhanaan ini memungkinkan pupuk bersubsidi didistribusikan langsung oleh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebelum diteruskan ke pengecer dan petani.
Selain menyederhanakan proses, pemerintah juga meningkatkan kuota pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. "Kami memastikan bahwa kuantum pupuk tetap terjaga dalam APBN meskipun harga bahan baku naik, sehingga kebutuhan petani tetap terpenuhi," jelasnya.
Langkah ini merupakan respons atas keluhan petani yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto. Dalam rapat tersebut, Titiek menyoroti berbagai masalah yang sering dialami petani, termasuk kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, kebutuhan benih berkualitas, serta bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
"Kami menerima banyak aspirasi dari petani terkait sulitnya akses terhadap pupuk bersubsidi, terutama saat dibutuhkan. Data dan koordinasi instansi pusat serta daerah harus diperbaiki untuk mengatasi masalah ini," kata Titiek.
Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Pertanian untuk memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, sehingga upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan tidak terganggu. **(Ant)